Ia pun kemudian ditangkap warga dan nyaris babak belur diamuk massa. Beruntung pihak kepolisian Polsek Malangbong langsung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa yang kesal karena ulahnya.
Saat ini, AH menjalani pemeriksaan di Mapolsek Malangbong. Sementara itu, Kepala Polsek Malangbong AKP Zainuri membenarkan telah terjadi aksi pencurian di wilayah hukumnya.
“Benar, sekarang pelaku masih kami periksa. Dia berhasil kami amankan setelah hampir saja diamuk warga yang main hakim sendiri,” kata Zainuri.
Untuk sementara, aparat kepolisian menjerat AH dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait