Polisi Gerebek Pengedar Pil Koplo Temukan Ribuan Butir Obat Terlarang di Garut

Hendrik Prima
Barang bukti yang didapat polisi hasil penggerebekan peredaran obat terlarang di Banyuresmi Garut. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap pelaku peredaran pil koplo di dua titik lokasi berbeda di wilayah Banyuresmi, Garut, Jawa Barat, Sabtu, (18/01/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, mengatakan penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi terkait maraknya peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.

"Di lokasi pertama, di Kampung Cikarokrok, Desa Sukasenang, Kami berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial HS (36), warga Kampung Cigagak, Desa Sukaratu. Di TKP ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pil jenis Double Y warna putih sebanyak 340 butir, pil Heximer warna kuning sebanyak 260 butir, serta uang tunai Rp 1.350.000,-,"ungkapnya.

Selanjutnya, kata Usep, di lokasi kedua, di Kampung Cipicung, Desa Cipicung, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AP (25), warga Kampung Sampora, Desa Margahayu. 

Dari tangan pelaku, ditemukan pil Heximer, tramadol kapsul sebanyak 23 butir, tramadol tablet sebanyak 172 butir, uang tunai Rp 782.000,-, serta dua unit handphone dan satu golok sebagai alat bukti.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network