Sebanyak 50 Pasangan di Garut Antusias Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Hendrik Prima
50 pasangan peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Garut di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Jumat (28/2/2025). Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Sebanyak 50 pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Garut.

Sidang Isbat Nikah Terpadu digelar di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, pada Jumat (28/2/2025).

Sidang isbat nikah Ini merupakan langkah nyata Pemkab Garut dalam melayani masyarakat serta memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung administrasi kependudukan yang lebih tertib dan inklusif.

Kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana itu mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari pasangan yang melangsungkan akad nikah.

"ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam 100 hari kerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Alhamdulillah, Pak Kadis DPPKBPPPA menerjemahkan arahan ini dengan baik sesuai alokasi dan anggaran yang ada, sehingga pada hari ini dapat melaksanakan isbat nikah bagi masyarakat," ujar Nurdin.

Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, Pemkab Garut berupaya memberikan kepastian hukum bagi mereka, dengan tahap awal mencatatkan 50 pasangan dalam sidang isbat ini.

"Dan insya Allah ini bukan fase terakhir tapi fase pertama, dan ada fase kedua, fase ketiga yang insya Allah akan kita laksanakan kembali,"jelas Nurdin.

Menurut Sekda Nurdin, pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak luas, terutama bagi anak. Mereka bisa kehilangan status kewarganegaraan, hak sebagai warga negara, perlindungan hukum, serta mengalami kesulitan dalam hal warisan.

Ia mengungkapkan, masalah waris sering kali menjadi krusial. Jika tidak ada pencatatan yang sah, maka status hukum anak menjadi dipertanyakan. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network