"Oke ketika tidak ada masalah selesai, tapi ketika ada masalah anak dengan anak kan kita dari sisi hukum akan dilihat ini anak siapa, betul nggak statusnya mana, kan gitu,"jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Zakiruddin, menyatakan bahwa sidang isbat ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarganya. Peserta akan menerima kutipan akta nikah, penerbitan kartu keluarga, serta akta kelahiran bagi anak yang sudah lahir.
Meski demikian, ia menekankan bahwa sidang isbat tidak berlaku bagi pasangan poligami.
"Jika pernikahan tersebut adalah pernikahan kedua atau lebih, maka tidak bisa diisbatkan karena ada regulasi yang mengaturnya," ungkapnya.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengungkapkan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pengesahan nikah kepada pasangan muslim di Kabupaten Garut, yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum tercatat di KUA.
Yayan menjelaskan bahwa peserta sidang isbat ini berasal dari 12 kecamatan di Kabupaten Garut, dengan rincian sebagai berikut:
1. Garut Kota: 10 pasangan
2. Pasirwangi: 9 pasangan
3. Pakenjeng: 6 pasangan
4. Banjarwangi: 6 pasangan
5. Cikajang: 5 pasangan
6. Limbangan: 3 pasangan
7. Cisewu: 3 pasangan
8. Tarogong Kidul: 2 pasangan
9. Selaawi: 2 pasangan
10. Bungbulang: 2 pasangan
11. Cigedug: 1 pasangan
12. Peundeuy: 1 pasangan
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait