Sementara itu, Sulistiyadi selaku Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Tasikmalaya mengungkapkan bahwa Jawa Barat menjadi target utama peredaran rokok ilegal karena merupakan wilayah dengan angka perokok tertinggi di Indonesia.
"Produksi rokok ilegal mayoritas berasal dari Pulau Jawa. Jawa Barat menjadi sasaran utama karena jumlah perokok yang tinggi," ungkap Sulistiyadi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Garut menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait