Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, antara lain kaos berwarna krem, celana pendek hijau army, pecahan kaca meja, serta potongan kayu kecil yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, subsider Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penanganan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami pastikan setiap pelaku kekerasan akan diproses sesuai ketentuan hukum," tegas AKP Joko.
Langkah tegas Polres Garut mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap aparat penegak hukum terus konsisten dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan rasa keadilan bagi para korban tindak kekerasan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait