GARUT, iNews.id – Memasuki bulan suci Ramadan 1443 H, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan jam kerja pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut melalui Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 061.2.1530 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 Tanggal 25 Maret 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk dengan jadwal hari Senin - Jum'at dari jam 08.00 - 15.00.
Dengan waktu istirahat hari Senin - Kamis selama 30 menit yaitu pukul 12.00 - 12.30. Sementara untuk hari Jum'at, waktu istirahat ditambah menjadi 1 jam menjadi 11.30 - 12.30 dan waktu pulang menjadi pukul 15.30.
Sementara itu, bagi perangkat/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk kerja dengan Jadwal hari Senin - Sabtu dengan keterangan waktu masuk jam 08.00 - 14.00.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait