Pemkab Garut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1443 H

Rizza
Bupati Garut, Rudy Gunawan saat memimpin Rakor bersama Forkopimda Garut, Kamis 31 Maret 2022.

Dengan waktu istirahat hari Senin - Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 - 12.30 dan hari Jum'at selama 1 jam dari 11.30 - 12.30 dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30.

Berdasarkan surat edaran, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut ini memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu. Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) ataupun (Work From Office).



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network