Hingga September 2025, pemerintah mencatat sudah ada 96,9 juta bidang tanah di Indonesia yang bersertifikat. Selain itu, pemerintah mulai mengimplementasikan sertifikat elektronik sebagai langkah pencegahan praktik mafia tanah.
Sementara itu, percepatan penyusunan RDTR juga terus digencarkan. Tercatat sebanyak 643 RDTR telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, 428 RDTR sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berjalan tanpa kendali. Masyarakat bisa terdampak dan lingkungan pun berisiko terancam. Karena itu, percepatan RDTR menjadi kunci penting,” tutup Bupati.
Peringatan HANTARU di Kabupaten Garut tahun ini diharapkan bukan hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional di bidang agraria dan tata ruang.
Melalui PTSL dan RDTR, pemerintah ingin memastikan bahwa hak masyarakat atas tanah terlindungi sekaligus menciptakan arah pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Dengan begitu, visi “Tanah Terjaga, Ruang Tertata” benar-benar bisa diwujudkan sebagai pondasi kesejahteraan rakyat Garut dan Indonesia secara keseluruhan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait