Ariyanto pun menjelaskan ihwal lebih rendahnya hukuman Terdakwa Ujer bila dibandingkan dengan dua Terdakwa lainnya. "Untuk Pak Ujer, kami tuntut dua tahun penjara karena dalam fakta persidangan, keterlibatannya di perkara ini yang bersangkutan hanya memfasilitasi tempat atau rumahnya saja,” katanya.
JPU, lanjutnya, telah banyak mengajukan sejumlah pertanyaan pada terdakwa Ujer. “Dari bersangkutan beliau tidak mengerti apa-apa karena dia hanya minta digunakan rumahnya itu dari panglima yang dua itu, Sodikin dan Jajang. (Ujer) sudah uzur, 70 tahun kurang lebih, dan memang tidak mengerti apa-apa. Hanya diberikan dokumen ini, pak begini, pinjam tempatnya hanya segitu saja. Kemudian tidak ikut mendeklarasikan,” jelasnya.
Ia pun membeberkan hal yang memberatkan para terdakwa ini. Menurut Ariyanto, hal yang memberatkan itu adalah dengan mengunggah dan menyebarluaskan video deklarasi NII.
“Hampir 57 video, semuanya ajak deklarasi, hanya memang judulnya beda-beda. Dengan apa yang dilakukan, masyarakat yang menonton bisa saja mengikuti,” katanya.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, tim kuasa hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan. Pledoi akan disampaikan tim kuasa hukum pada agenda persidangan berikutnya yang akan digelar di PN Garut, Kamis (19/5/2022) mendatang.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait