"Akan kami sampaikan pledoi, pembelaan. Tentunya yang meringankan lah, seringan-ringannya," kata pengacara ketiga terdakwa, Dendy Firmansyah.
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis ringan bagi para terdakwa. Salah satunya, karena para terdakwa melakukan tindakan diduga makar atas dasar ketidaktahuan mereka.
"Mereka juga tidak memiliki pengikut sama sekali. Ketika kami tanya salah satu dari pak Kapolsek kemarin seingat kami mengatakan secara de facto belum ada korban yang terbaiat," ungkap Dendy.
Kuasa hukum lainnya, Rega Gunawan mengatakan, ketiganya layak untuk dihukum ringan di bawah tuntutan JPU. Sebab, ketiganya sudah mengakui perbuatannya.
"Mereka juga sudah berikrar untuk kembali ke NKRI dan meminta maaf kepada masyarakat dan meminta maaf kepada bapak Presiden RI," ujar Rega.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait