Menurut Kapolres Garut, tersangka mencabuli kedua korban karena mengaku mendapatkan wangsit. Saat beraksi, tersangka P mendorong korban hingga terjatuh dan tak berdaya.
"Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian melancarkan aksi asusilanya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji kampung ini mesti mendekam di penjara Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 289, tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini, karena dikhawatirkan ada korban lain selain dua kakek tersebut. Kami ingatkan kepada masyarakat, khususnya di Banjarwangi, apabila ada yang merasa pernah menjadi korban, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib," katanya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait