Waduh, Guru Ngaji di Banjarwangi Garut Cabuli 2 Kakek Hingga Tak Berdaya

Fani Ferdiansyah
Dengan kepala tertunduk, oknum guru ngaji berinisial P dihadirkan polisi dalam konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).

Menurut Kapolres Garut, tersangka mencabuli kedua korban karena mengaku mendapatkan wangsit. Saat beraksi, tersangka P mendorong korban hingga terjatuh dan tak berdaya. 

"Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian melancarkan aksi asusilanya," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji kampung ini mesti mendekam di penjara Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 289, tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasus ini, karena dikhawatirkan ada korban lain selain dua kakek tersebut. Kami ingatkan kepada masyarakat, khususnya di Banjarwangi, apabila ada yang merasa pernah menjadi korban, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib," katanya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network