GARUT, iNews.id – Bertempat di Gedung Islamic Center, Jalan Raya Cilauteureun, Kampung Cikuda, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, digelar Deklarasi Pembatalan Islam Bai’at Takfiri/NII dan Sumpah Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (7/6/2022).
Acara ini diawali dengan pembukaan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan juga prakata panitia, yang kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Pembatalan Islam Bai'at yang dipimpin oleh Ustadz Asep Saeful Milah (Pendakwah/juru bai’at) yang kemudian diikuti oleh semua anggota bai’at yang akan kembali ke NKRI.
Hadir menyaksikan langsung dalam acara tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Densus 88 dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pameungpeuk.
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Garut, Cece Hidayat saat di wawancarai langsung oleh iNews.id mengatakan, agenda hari ini deklarasi sumpah setia dari masyarakat yang sudah sesat, mereka mengkafirkan orang lain dan mereka sudah keluar sebagai warga negara Indonesia.
"Hari ini mereka kembali kesini berikrar untuk kembali ke pangkuan NKRI, mereka telah menyadari kesalahannya, mereka telah menyadari kebodohannya, bahwa mereka telah diiming-imingi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mereka keluar dari Indonesia," tegasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait