GARUT, iNews.id – Di tahun 2022 sekarang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program pembebasan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Maka dari itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengajak warga masyarakat di daerahnya untuk memanfaatkan program tersebut.
Bupati Garut menyebut program ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar PKB.
"Gunakan kesempatan ini, ayo membayar pajak di kantor-kantor yang ditunjuk, untuk pembangunan Jabar menjadi Jabar yang juara lahir batin, mantap!," ajak Rudy Gunawan dalam videonya yang berdurasi 58 detik, di Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (27/6/2022).
Menindaklanjuti program pemutihan PKB tersebut, Bupati Garut langsung menerbitkan Surat Edaran bernomor 973/2638/Bapenda tentang Program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.
Sementata itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) atau Samsat Garut, Dadan Supyan mengatakan program ini berlangsung dari tanggal 1 Juli Tahun 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.
Editor : ii Solihin