Pemprov Jabar Luncurkan Program Pemutihan PKB, Bupati Garut : Ayo Kita Manfaatkan

Ia menerangkan, ada dua kegiatan pokok dalam program pemutihan PKB ini, yakni pertama, pembebasan yang meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB ke-2 dan bebas tunggakan pajak tahun ke-5, serta yang kedua, adalah diskon yang meliputi diskon PKB dan diskon BBNKB ke-1.
"Untuk pembayarannya ini bisa dilakukan seperti tadi yang disampaikan pak bupati, bisa dilakukan di layanan-layanan yang ada di Garut, misalnya kita punya beberapa layanan, bisa tadi yang disampaikan itu bisa di Situ Bagendit (atau) Samawa yaitu Samsat Masuk Wisata bisa di situ, dan juga bisa di layanan seperti Samkel (Samsat Keliling), Samdong (Samsat Gendong), atau di Samades (Samsat Masuk Desa) bisa dan juga di (Samsat) induk ya," jelas Dadan.
Ia berharap melalui program ini bisa memberikan kesadaran kepada warga masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Editor : ii Solihin