GARUT, iNews.id – Warga Kabupaten Garut diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi itu berlangsung selama dua bulan, yakni 1 Juli - 31 Agustus 2022.
Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut, Andri Wijaya, mengatakan, program ini tidak jauh berbeda dengan program pengampunan pajak sebelumnya, yaitu Triple Untung. "Yang membedakan hanya durasi waktunya. Tahun ini lebih singkat, hanya dua bulan," kata Andri di Kantor Samsat Garut, Kamis (30/6/2022).
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 adalah program dari pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab masyarakat dalam membayar denda wajib pajak saat telat atau tidak bayar pajak. Oleh karena itu, selama masa program ini wajib pajak hanya membayar pokok PKB.
Kemudian, Pemprov Jawa Barat juga akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II. Tidak hanya itu, untuk tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 juga akan dibebaskan.
"Bagi wajib pajak kendaraan yang menunggak diatas 10 tahun, warga hanya membayar yang 4 tahunnya saja ditambah bayar pajak untuk 1 tahun kedepan, sisanya yang 6 tahun bebas bayar termasuk dendanya," ujarnya.
Ia menyebut pembayaran dalam program ini bisa dilakukan pada layanan-layanan yang ada di Garut, termasuk di lokasi pariwisata dengan program Samawa yaitu Samsat Masuk Wisata (Samawa) dan juga bisa di layanan seperti Samkel (Samsat Keliling), Samdong (Samsat Gendong), atau di Samades (Samsat Masuk Desa) bisa dan juga di Samsat induk.
"Harapannya, melalui program ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu," ucapnya.
Editor : ii Solihin