Lanjutnya, dikatakan Helmi, kegiatan penilaian hari ini merupakan kegiatan evaluasi penaggulangan stunting yang telah dilakukan oleh Kabupaten Garut pada tahun 2021.
"Nah ini kekurangan-kekurangannya dan apa yang menjadi hambatan kendalanya harus bisa teratasi tahun 2022 ini, nanti kita tambahkan beberapa program yang memang di tahun 2021 itu perlu evaluasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana menyebut tim penilai ini terdiri dari berbagai unsur khususnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan BKKBN.
Kemudian, ia mengatakan bahwa Pemkab Garut sangat berkomitmen dalam penanggulangan stunting ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa aturan pemerintah yang diterbitkan, seperti penerbitkan Surat Keputusan Bupati Garut terkait dengan pembentukan TPPS Kabupaten Garut.
"Kalau menurut saya hasil belum ya kita belum dapat, tapi berdasarkan paparan yang tadi disampaikan sekalipun tergesa-gesa waktunya, (karena) materi kita cukup banyak tetapi kita dibatasi dengan durasi waktu yang sangat terbatas, tapi alhamdulillah nanti materi tersebut akan kita sampaikan ke tim penilai pekerja dari Provinsi Jabar agar bisa dipelajari lebih lanjut," papar Yayan.
Editor : ii Solihin