get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Angkutan Umum di Garut Mogok Massal

Alhamdulillah Covid-19 Kian Terkendali, Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Angkutan Umum  

Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:27 WIB
header img
Ilustrasi anak di bawah 12 tahun naik kereta. (Foto:AP/Sakchai Lalit).

"Perjalanan rutin transportasi darat di wilayah aglomerasi tidak membutuhkan dokumen khusus asalkan screening ketat. Kemudian mobilitas anak-anak di bawah 12 tahun sesuai dengan persyaratan moda transportasi masing-masing sudah diperbolehkan," ucap Wiku.

Kelayakan PCR dan antigen pada anak-anak, khususnya mereka dalam kondisi mendesak dan penting karena pekerjaan atau dinas. Hal serupa juga berlaku untuk sopir Logistik wilayah Jawa dan Bali wajib membawa kartu vaskin. 

Pelaku perjalanan komorbid kata Wiku bisa tidak menunjukkan kartu vaksinasi. Tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.  

"Potensi penularan perjalanan dapat tetap terjadi. Untuk itu harus menggunakan masker menutupi hidung dan mulut. Tidak diperkenankan berbicara menggunakan alat komunikasi karena dapat menyebabkan droplet. Tidak diperkenankan makan dan minum di penerbangan," tutur Wiku. 

Setiap moda transportasi kata Wiku wajib mengintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga analisis lebih efektif. Peraturan ini kata dia mulai berlaku mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu ditentukan. 

Pemerintah daerah diminta Wiku Adisasmito mengintegrasikan kebijakan perubahan syarat perjalanan tersebut sesuai dengan peraturan daerah masing-masing dan menyosialisasikan ke masyarakat.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut