JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Ahmad Yaniarsyah Hasan (AYH), tersaangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD. PDE) Sumatera Selatan (Sumsel), menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim dalam sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
“Hari ini, kami serahkan bukti surat,” kata salah seorang penasehat hukum AYH, Ifdhal Kasim, SH, LLM.
“Ketiga alat bukti kami ajukan dalam rangka untuk memperkuat dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam permohonan praperadilan, sekaligus mempertebal keyakinan hakim bahwa baik penetapan pemohon sebagai tersangka maupun upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan oleh termohon (Kejaksaan Agung) kepada klien kami adalah contra legem,” tambah Ifdhal Kasim didamping Aristo Seda, SH. dan Mahmuddin, SH, MH.
Dia melanjutkan, dari 24 bukti yang diajukan, pihaknya ingin membuktikan bahwa sangat sumir jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi harus ditahan, setelah lebih dari tiga tahun kasus itu diselidik dan disidik oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Tak layak orang berbisnis, ingin membantu daerahnya, pakai modal sendiri, dijadikan tersangka dan ditahan pula. Ini yang kita akan buktikan di hadapan yang mulia majelis hakim.” tutur Ifdhal Kasim.
Senada dengan Ifdhal Kasim, Aristo Yanuarius Seda SH anggota tim penasehat hukum AYH menambahkan, yang dilampirkan dalam daftar bukti ini adalah Daftar Alat Bukti Surat, berupa dokumen sah untuk memperkuat argumen bahwa AYH tidak layak dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Besok kita akan hadirkan saksi fakta, dan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Hukum Pidana Korupsi untuk memberikan keterangan di depan persidangan,” pungkasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta