Kompol Uus Susilo mengungkapkan penangkapan terhadap AR dilakukan di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan. Petugas dapat dengan mudah mengungkap pelaku berdasarkan pelacakan GPS terhadap simcard salah satu handphone yang dicuri keduanya.
"Pelacakan GPS mengarah pada salah satu warung gorengan di kawasan Maleer, Kecamatan Banyuresmi. Dari situ terungkap bahwa para pelaku sempat membeli kopi dan makan di warung tersebut, hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil kami amankan," tuturnya.
Dari tangan AR, polisi mendapat sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.420.000, serta dua unit handphone merk Samsung dan Xiaomi.
"Pelaku AR berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya Kampung Sindang Anom bersama sejumlah barang bukti. AR tercatat sebagai warga Kampung Kebon Jati RT04/05, Desa Limbangan Tengah, dan memiliki pekerjaan sebagai juru parkir," ucap Kapolsek Limbangan.
Sementara pelaku lain berinisial R, hingga saat ini masih buron. Berdasarkan pengakuan AR, pelaku R ini membawa kabur motor matic Honda Scoopy milik korban.
Editor : ii Solihin