GARUT, iNews.id – Diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Para petani di Kabupaten Garut khawatir, aturan tersebut bisa berdampak buruk seperti kenaikan harga hingga konflik sosial antar petani.
Berbagai kekhawatiran itu diungkapkan para petani dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani Garut, saat menyampaikan aspirasi mereka di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Selasa (26/7/2022) siang. Koordinator Aliansi Kelompok Tani Garut Rahmat Soleh, meminta pemerintah mengkaji kembali sejumlah poin yang tercantum dalam Permentan No 10 Tahun 2022.
"Mungkin saja bagi kabupaten atau daerah lain akan sangat efektif dan efisien. Tapi di Garut beda ceritanya," kata Rahmat Soleh, kepada MPI di Gedung DPRD Garut.
Menurut Rahmat, Permentan No 10 Tahun 2022 mencerminkan ketidakpekaan pemerintah terhadap persoalan yang terjadi di kalangan petani, khususnya para petani holtikultura. Hal tersebut, kata dia, dapat diperhatikan pada Pasal 3 Poin 3 yang menyebutkan bahwa petani holtikultura yang berhak mendapat pupuk subsidi adalah petani cabai, petani bawang merah dan petani bawang putih.
"Jika hanya petani cabai, bawang merah dan putih saja yang dapat subsidi, lalu bagaimana dengan nasib petani kol, tomat, wortel, kangkung, mentimun, bayam dan lainnya?" tanya Rahmat Sholeh.
Editor : ii Solihin