Kapolres Garut mengatakan DC melakukan semua aksinya seorang diri. "Tidak ada yang membantu, murni dilakukan sendiri," jelasnya.
Aksi perekaman video sendiri dilakukan di kamar rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Batu RT 02, RW 02, Desa Sukahaji, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
"Pelaku DC tidak menyediakan layanan ranjang, murni layanan video ketelanjangan saja. Aktivitas perekaman sejauh ini baru satu tempat, di kamar pelaku," katanya.
Motif DC menawarkan konten pornografi dirinya tidak lain karena masalah ekonomi. DC merupakan seorang ibu rumah tangga yang bercerai dengan suaminya di 2018 lalu.
"Dari pernikahannya terdahulu itu, pelaku memiliki satu orang anak. Jadi DC adalah ibu rumah tangga, memiliki satu anak dan tidak bekerja," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor : ii Solihin