JAKARTA, iNewsGarut.id – Personel Brimob mendatangi rumah Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menjelang pengumuman tersangka baru atas Kasus Brigadir Yosua Nofriyansah Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selasa (9/8/2022).
Kedatangan Personel Brimob di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo itu belum diketahui pasti apa yang dilakukan para personel Brimob tersebut.
Pantauan di lokasi, sejumlah anggota Brimob berpakaian dan bersenjata lengkap mengamankan sekitar kediaman Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus Brigadir J, tim khusus Polri yang melakukan penyidikan disisi tindak pidananya dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah, Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangka Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara, pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus terakhir diumumkan bahwa terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.
Terbaru, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk dimasukan ke dalam tempat khusus lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.
Editor : ii Solihin