get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur di Banjarwangi

Kepengurusan Da'i Kamtibmas Periode 2022-2027 Dikukuhkan Kapolsek Banjarwangi

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 07:29 WIB
header img
Kapolsek Banjarwangi deklarasikan dan kukuhkan da'i kamtibmas di Masjid Besar Al-Hidayah Banjarwangi, Kamis (11/8/2022). Foto iNewsGarut.id/Indra.

GARUT, iNews.id – Guna mendukung program Kepolisian dalam hal pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat, Kamis (11/8/2022), Polsek Banjarwangi deklarasikan dan kukuhkan pengurus da'i kamtibmas periode 2022 -2027.

Kegiatan yang berlangsung di Masjid Besar Al-Hidayah yang dipimpin oleh Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif  dihadiri oleh unsur Forum Pimpinan Musyawarah Kecamatan (Forkopimcam) Banjarwangi serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.

"Para da'i yang tergabung di Polsek Banjarwangi ini, diharapkan dapat membantu tugas kepolisian dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara humanis kepada masyarakat," tutur Amir.

Dijelaskan Amir, da'i kamtibmas yang dibentuk oleh Jajran Polres Garut semata-mata untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Da'i Kamtibmas diharapkan menjadi garda terdepan untuk memperkuat dan menjaga kamtibmas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan nilai nilai Pancasila," paparnya.

Lanjut Amir, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan unsur Forkopimcam dan MUI untuk membentuk da'i kamtibmas di wilayah Kecamatan Banjarwangi.

"Alhamdulillah pada hari ini kita kukuhkan dan deklarasikan 16 da'i kamtibmas dan ini merupakan yang pertamakali di laksanakan di kabupaten garut," paparnya.

Mudah-mudahan dengan dibentuknya da'i kamtibmas ini bisa bersinergi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Banjarwangi.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut