get app
inews
Aa Read Next : Sebelum Diamankan Polisi, Curanmor di Limbangan Garut Sempat Dihakimi Massa

Pelaku Curanmor di Malangbong Garut Tertangkap Tangan Babak Belur Dihakimi Massa

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 06:02 WIB
header img
Petugas saat mengamankan Pelaku Curanmor Yang Dihakimi Massa. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

GARUT, iNews.id – Polisi mengamankan Pelaku Curanmor di Malangbong Garut yang dihakimi massa hingga babak belur.

Pelaku curanmor itu berinisial E warga Kampung Cibolerang, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, dan diketahui  Pelaku merupakan residivis baru dua minggu keluar dari Lapas dengan Kasus Pengeroyokan.

" Kami amankan Pelaku Curanmor berinisial E yang tertangkap tangan dan dihajar warga hingga babak belur saat hendak mencuri motor milik Warga berinisial DBS, dan Pelaku merupakan residivis kasus pengeroyokan ",ungkap Kepala Polsek Malangbong AKP Zaenuri kepada iNews.id . Kamis (17/8/2022).

Zaenuri menjelaskan, Awal mula kejadian saat korban sedang memarkirkan kendaraan didepan rumah, tiba-tiba datang E Pelaku Curanmor dengan mengendarai kendaraan roda dua bersama temannya, lalu mengambil kendaraan yang sedang diparkir.

" Korban sedang memarkirkan motornya, tiba-tiba datang pelaku dan temannya menggunakan kendaraan roda dua, lalu mengambil motor yang sedang diparkir itu.", jelasnya.

Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil digagalkan oleh warga, hingga Pelaku Curanmor itu babak belur dihajar Massa.

"Sempat melarikan diri namun berhasil dihadang, namun temannya Pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan Pelaku di tempat dimana pelaku melakukan curanmor.",kata Zaenuri.

Dan Pada saat diamankan tersangka dalam kondisi mata kanan lebam dan kepala benjol,akibat dihakimi masa diTKP.

Pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di Desa Sukaratu, kecamatan Malangbong, Garut sekitar pukul 13.00 WIB.

Zaenuri menyebutkan, Barang bukti yang diamankan 1 Unit R2 Honda Beat streat Warna Hitam, 1 Buah Hp merek Redmi Xiaomi Warna hitam, 1 buah tas selendang, dan 1 Buah Konci T.

Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

" Saat ini kami sudah mengamankan Pelaku dan dilakukan penahanan untuk melengkapi Berkas Perkara.", pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut