Aparat kepolisian juga akan melakukan penyelidikan untuk mengantisipasi adanya keterlibatan pihak SPBU dalam hal penjualan BBM secara ilegal tersebut. "Sejauh ini kami baru menetapkan seorang tersangka, yakni saudara AA yang memodifikasi mobilnya sedemikian rupa," kata Kapolres Garut.
Untuk diketahui, Sabtu siang tadi pemerintah telah resmi menaikan harga BBM bersubsidi dan non-subsidi. Kenaikan ini untuk BBM jenis Pertalite, Pertamax dan Solar. "Kenaikan resmi berlaku 14.30 WIB," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Adapun harga BBM yang terbaru saat ini adalah Pertalite Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650, Solar naik menjadi menjadi Rp6.800 per liter dari sebelumnya Rp5.150, dan Pertamax menjadi Rp14.500 per liter dari sebelumnya Rp12.500.
Editor : ii Solihin