GARUT, iNews.id – Polisi dan Pertamina akan bekerja sama dalam menindak pom mini ilegal atau tak bersertifikat di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono telah menginstruksikan jajarannya, untuk melakukan pengawasan terhadap pembelian BBM di setiap SPBU.
"Pom mini tanpa sertifikat atau ilegal akan ditindak," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (3/9/2022).
Instruksi itu disampaikan setelah aparat kepolisian menemukan kasus penyimpangan BBM dengan mobil modifikasi yang terbakar Selasa 2 Agustus 2022 lalu. Ketika itu, satu unit minibus jenis Suzuki Carry dengan nopol D 1508 GI yang dikemudikan seorang warga Desa Padaawas, Kecamatan Pasirwangi, berinisial AA (42), terbakar hebat di pinggir Jalan Raya Samarang.
Mobil tersebut rupanya telah dimodifikasi sedemikian rupa pada tanki bahan bakar, sehingga dapat langsung memindahkan BBM ke jeriken di dalam kabin. Kebakaran sendiri terjadi setelah AA membeli Pertalite di SPBU Jati 34.44125, Kecamatan Samarang.
"Untuk mengantisipasi pelanggaran serupa, kami dari aparat kepolisian sudah menempatkan personel ke seluruh SPBU guna melakukan pengawasan dan penjagaan," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, AA telah melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak tiga kali dengan sekali membeli kapasitas full tanki mobil sekira 33 liter atau sebesar Rp260 ribu. Puluhan liter BBM tersebut kemudian ia pindahkan ke jeriken dan pom mini yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pasirwangi.
"Dari pengakuannya, ia mengambil keuntungan Rp1.000 per liter dari penjualan Pertalite. Kalau di SPBU per liter Rp7.650, maka AA menjual Pertalite di pom mininya sebesar Rp10 ribu," ujar Kapolres Garut.
Kepada petugas, AA mengaku dalam sehari dapat membeli Pertalite kurang lebih sebanyak 300-400 liter. Pembelian BBM sendiri dilakukan selama 4 atau 5 hari sekali.
"Tiap bulan, AA mengaku dapat mengantongi keuntungan sebesar Rp4,7 juta," sebutnya.
Perbuatan AA, tambah AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia pun terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Aparat kepolisian juga akan melakukan penyelidikan untuk mengantisipasi adanya keterlibatan pihak SPBU dalam hal penjualan BBM secara ilegal tersebut. "Sejauh ini kami baru menetapkan seorang tersangka, yakni saudara AA yang memodifikasi mobilnya sedemikian rupa," kata Kapolres Garut.
Untuk diketahui, Sabtu siang tadi pemerintah telah resmi menaikan harga BBM bersubsidi dan non-subsidi. Kenaikan ini untuk BBM jenis Pertalite, Pertamax dan Solar. "Kenaikan resmi berlaku 14.30 WIB," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Adapun harga BBM yang terbaru saat ini adalah Pertalite Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650, Solar naik menjadi menjadi Rp6.800 per liter dari sebelumnya Rp5.150, dan Pertamax menjadi Rp14.500 per liter dari sebelumnya Rp12.500.
Editor : ii Solihin