get app
inews
Aa Read Next : 1.198 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK Pilkada Garut 2024

KPU Garut Temukan 83 Anggota Parpol Ganda

Selasa, 06 September 2022 | 15:52 WIB
header img
Situs infopemilu.kpu.go.id menyediakan fasilitas pengecekan anggota partai politik calon peserta pemilu.( Foto ist )

GARUT, iNews.id – Sebanyak 83 anggota partai politik di Kabupaten Garut terdeteksi memiliki keanggotaan ganda atau lebih. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut akan melakukan klarifikasi untuk menentukan keanggotaan yang sah. 

"Sekarang sudah klarifikasi ada 83 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri kepada wartawan di Kantor KPU Kabupaten Garut, Selasa (6/9/2022). 

Ia menjelaskan klarifikasi itu merupakan bagian dari tahapan verifikasi data keanggotaan partai politik. Tahapan verifikasi sendiri dilakukan setelah sebelumnya KPU melakukan sosialisasi pemilu beberapa waktu lalu.

"Jadi ganda eksternal itu maksudnya satu orang anggota ada di beberapa partai politik," ujarnya. 

Secara teknis, jelasnya, cara klarifikasi keanggotaan ganda adalah dengan menghadirkan orang yang tercatat di beberapa partai, kemudian menghadirkan pengurus partainya dan diputuskan untuk memilih partai mana.

"Jadi partai A mengklaim nama ini, partai ini juga mengklaim, sudah kita hadirkan, mau pilih yang mana, ada sekitar 83 orang," ucapnya.

KPU Garut setidaknya sudah melakukan verifikasi keanggotaan partai politik sejak 4 September 2022, untuk memastikan datanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Ia menyebut partai politik yang masih belum memenuhi syarat administrasi termasuk masalah keanggotaan dapat melakukan perbaikan.

"Sekarang masih dinamis karena prosesnya masih panjang. Saat ini masih tahap klarifikasi administrasi," tuturnya. 

Pada tahapan verifikasi, KPU Garut juga menerima pengaduan masyarakat Garut yang merasa bukan anggota partai namun tercatat di partai tertentu. Hingga kini, total ada 9 pengaduan. 

"Dari 9 pengaduan ini, 7 masuk via Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), 2 laporan masuk sistem daring KPU. 

Dalam laporannya, ke-9 orang itu mengaku telah dicatut identitasnya. Padahal mereka tak pernah merasa mendaftar ke parpol, namun dalam sistem terdata sebagai anggota.

"Sekarang kan bisa terlihat dengan mengakses sipol (infopemilu.kpu.go.id). Jadi siapa pun bisa mengetahui statusnya," katanya.

KPU Garut pun akan memanggil pelapor dan partai politik yang diduga melakukan pencatutan untuk dimintai keterangan. Jika partai politik terbukti melakukan pencatutan, Junaidin menegaskan KPU Garut akan menandai keanggotaan pelapor dengan status tidak memenuhi syarat.

"Kalau penindakan hukum bukan kewenangan kami. Tapi yang melapor ke sipol akan kita klarifikasi nanti, termasuk partai yang bersangkutan dipanggil juga," ucapnya. 

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut