Menurut Neneng, pihak keluarga hingga kini masih menunggu itikad baik dari pesantren untuk datang ke rumah mereka. Ia menyatakan bahwa pihaknya bersedia untuk mencabut laporan di kepolisian, bila pihak pesantren dengan baik-baik menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami siap cabut laporan, asal jelas dulu itikad baik dari pesantren ini apa. Minimal mereka datang ke rumah kami untuk menyelesaikan baik-baik, tapi ditunggu sejak Agustus hingga sekarang sama sekali tidak ada," ucapnya. Perlu diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap AH oleh 16 santri yang merupakan teman satu asramanya terjadi pada akhir Juli 2022. Dalam penganiayaan itu, AH dipukuli dengan tangan kosong, sapu, ditendang dan diguyur air kotor.
Akibat perlakuan tersebut, AH mengalami benjol-benjol di kepala, gendang telinga kiri pecah, hingga luka sejujur tubuh. Ia pun kemudian menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Intan Husada Garut.
Ke-16 santri itu kemudian dilaporkan ke polisi melalui SPKT Polres Garut, dengan nomor LP/B/439/IX/2022/SPKT/RES GRT/POLDA JBR. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
Editor : ii Solihin