BANDUNG, iNews.id - Seorang kontraktor bernama Ahmad Azhari melaporkan Catur Teguh Imam Sugiarto (CTIS), oknum PNS pemilik KSB Rizqia Residence ke Polda Jawa Barat (Jabar), Kamis (17/11/2021).
CTIS dilaporkan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP.
Hal tersebut tertuang jelas dalam Tanda Bukti Lapor dengan Nomor:LP/B/909/XI/2021/SPKT/POLDA JABAR Tanggal 17 November 2021.
Pelapor Ahmad Azhari mengatakan, dirinya terpaksa melaporkan CTIS ke polisi karena telah ditipu serta dirugikan Rp4 miliar.
Dia menjelaskan, kerugian yang dialaminya berawal dari pembayaran proses pembangunan yang tidak kunjung dilunasi oleh pihak KSB Rizqia Residence yang dalam hal ini diwakili CTIS.
Kavling Siap Bangun (KSB) Rizqia Residence berlokasi di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat.
Pria yang akrab disapa Heri ini menjelaskan, jauh hari telah terjadi kesepakatan ikhwal pengerjaan dan pembayaran pembangunan rumah di KSB Rizqia Residence antara dirinya dengan CTIS.
Menurut Heri, dalam perjanjian tertulis itu telah disepakati bahwa pembayaran pembangunan per unit rumah adalah 10 juta rupiah dalam per bulannya. Namun, kata Heri, seiring berjalannya waktu, janji hanyalah tinggal janji.
"Dari perjanjian pertama dikhianati, yang kedua mundur juga, ketiga mundur. Kalau kayak gitu kan, hilang kepercayaan mas. Aku gak mau jalan, kalau dia (Catur) gak bayar dulu," terang Heri.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta