Adapun syarat menjadi anggota Panwaslu Kecamatan untuk usia minimal 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan e-KTP, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik.
Selain itu, Asep menerangkan, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
“Pada saat wawancara sejumlah variabel yang akan dinilai diantaranya penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, integritas diri, kemampuan kepemimpinan, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi hingga klarifikasi tanggapan masyarakat apabila memang ada,” Terangnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang berminat untuk terlibat sebagai Panwaslu Kecamatan, bisa langsung mendaftar di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut, atau melalui email: [email protected], dengan catatan: hard file diserahkan pada saat mengikuti tes tertulis.
"Bisa juga melalui Pos Kilat, ditujukan ke alamat: Jalan Rancabango No.11A, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut. Ingat, dokumen pendaftaran diterima panitia, paling lama setelah pendaftaran berakhir", Tambahnya.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Editor : ii Solihin