Jumlah Keanggotaan Kurang, 3 Parpol di Garut Terancam Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

GARUT,iNewsGarut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tiga partai politik di Kabupaten Garut terancam tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Komisioner Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut Dindin Ahmad Zaenudin, menjelaskan tiga parpol ini terancam tidak lolos karena kekurangan syarat keanggotaan.
"Ada tiga Parpol yang menyerahkan syarat keanggotaan terlalu mepet. Mereka mengirimkan 1.000 identias anggota, tapi setelah diverifikasi banyak yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat dan BMS (Belum Memenuhi Syarat), kata Dindin Ahmad Zaenudin di Kantor KPU Garut, Kamis (22/9/2022).
Selama proses verifikasi berlangsung, data anggota yang diupload secara online ke KPU ternyata banyak disanggah dari para pihak. Pada umumnya sanggahan disampaikan karena nama dicatut oleh Parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Ada banyak yang dicatut namanya. Profesinya macam-macam, mulai dari guru, staf Bawaslu, mahasiswa dan pendamping PKH, ujarnya.
Menurut Dindin, berdasarkan aturan PKPU klausul 4, Parpol yang akan lolos di Pemilu 2024 salah satunya harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik, sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Editor : ii Solihin