"Dan ini sudah disosialisasikan oleh bupati dan sekretaris daerah kepada seluruh guru P1, P2, P3, dan formasi tenaga kesehatan kepada nakes yang tersebar di 67 puskesmas dan di RSUD dr. Slamet," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, ia memaparkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menpan RB Nomor 552 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, secara tegas menyatakan pembiayaan untuk PPPK dibebankan kepada APBD. Sehingga, imbuh Rudy, pihaknya memiliki kewajiban untuk membayar 5.287 PPPK di tahun 2023.
"Oleh sebab itu, kami juga ingin menyampaikan, bahwa hari kemarin dilaksanakan persetujuan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) terhadap APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2023 dimana kami menerima surat yang baru diterima kemarin sore, yaitu yang menyangkut tentang jumlah DAU (Dana Alokasi Umum) yang diberikan oleh pemerintah pusat DAU hanya ada kenaikan 70 miliar kembali kepada posisi semula sebelum PMK Nomor 35 tetapi ada pengurangan dari dana bagi hasil sebesar 60 miliar rupiah," imbuh Rudy.
Meski demikian, Rudy mengatakan, bisa dipastikan bahwa APBD Kabupaten Garut Tahun 2023 bilamana pihaknya melakukan dan mengakomodir keputusan Menpan RB, maka APBD di tahun 2023 akan mengalami defisit sekitar 550 miliar rupiah.
"Tentu kita sudah dapat kepastian hari ini, bahwa DAU tidak mengakomodir untuk membiayai dari PPPK di tahun 2023. Selanjutnya mendasari hal tersebut, maka kami akan menyampaikan ada penambahan pembiayaan untuk PPPK di tahun anggaran 2023 sebesar 320 miliar rupiah. Sehingga alokasi untuk pengangkatan dengan tahun sebelumnya untuk PPPK sekarang sudah mencapai angka 421 miliar rupiah lebih," katanya.
Editor : ii Solihin