get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Polisi Amankan 30 Penyalaguna Narkoba, Satu Diantaranya Pegawai Honorer Pemkab Garut

Senin, 03 Oktober 2022 | 15:17 WIB
header img
Tiga Puluh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Garut. Foto iNewsgarut.id/Hendrik Prima.

GARUT,iNewsGarut.id – Polres Garut mengamankan Satu orang merupakan Pegawai Honorer Pemerintah Kabupaten Garut berinisial AA (39) dari 30 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam Penyalahgunaan Narkoba.

Hal itu diungkapkan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada awak media saat Press Release Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Bertempat di Mapolres Setempat. Senin (3/10/2022).

"Salah satu yang menarik disini yaitu satu tersangka inisial AA (39) merupakan pegawai honorer Pemkab Garut,"ungkap Wirdhanto.

Dikatakan Wirdhanto, AA (39) merupakan Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dengan modus transaksi menempelkan obat-obatan tersebut di beberapa titik menggunakan kendaraan Dinas ber plat merah.

"Jadi dia tugasnya itu menempelkan di beberapa titik yang nanti akan diambil oleh pembelinya,"ujarnya.

AA (39) mengedarkan barang haram tersebut sudah 6 bulan, dengan modus menggunakan Motor berplat merah, agar mengelabui petugas.

"Sudah 6 bulan Dia mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu, dengan modus gunakan motor berplat merah, namun saat ini kami masih melakukan pengembangan, apakah barang tersebut diedarkan di kalangan PNS atau tidaknya,"kata wirdhanto.

Masih kata Wirdhanto, AA (39) ini mendapatkan barang haram ini rata-rata dari Bandung. "barangnya rata-rata dari Bandung, dari tangan dia Kami amankan Sabu-sabu seberat 3,53 gram,"ucapnya.

Wirdhanto menyebut, Total barang bukti yang disita dari ke 30 Tersangka yaitu, "untuk narkotikanya ada 15,73 gram yakni jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis, untuk Daun ganjanya 30,89 gram, dan kemudian total untuk obat-obatan terlarang psikotropika nya 6479 butir atau tablet,"sebutnya.

Sedangkan untuk minuman keras beralkohol melanggar Peraturan Daerah, Wirdhanto menambahkan, "kami mengamankan 497 botol miras berbagai merk,"tambahnya.

Atas apa yang dilakukan Para Tersangka, Polisi menerapkan pasal bervariasi berdasarkan pertanggungjawaban masing-masing tersangka.

"untuk narkotika itu pasal 111dan atau pasal 112, 114 atau 132 undang -undang tentang narkotika maksimal 20 tahun penjara, kemudian untuk psikotropika nya pasal 62 atau pasal 60 ayat 5 tentang undang-undang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara, dan untuk obat-obatan nya dikenakan pasal 196,198, undang-undang kesehatan tentang tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan untuk penjual Miras Kami kenakan Perda tentang pelarangan minuman keras ancaman 3 Minggu kurungan,"pungkas Wirdhanto.

Diketahui Selama dua bulan terakhir yakni Bulan Agustus hingga September, Tim Sancang dan Satuan Narkoba Polres Garut telah melakukan penangkapan 30 orang tersangka, 25 orang merupakan tersangka Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dan 5 orang tersangka lainnya merupakan Pelaku tindak Pidana ringan berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Garut.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut