Geospasial sendiri kalau dilihat sebagai sebuah keilmuan, Menurut Ade, itu biasanya di universitas ada jurusan tekhnik Geogesi, Geografi, atau komputer, tapi meskipun jurusan itu tidak ada di UNIGA, mudah-mudahan sosialisasi ini bisa menambah wawasan mereka para peserta, dan intinya ketika kita melakukan sesuatu itu harus berdasarkan data.
"Seperti yang tadi Saya contohkan banyak izin yang dikeluarkan oleh Bupati -Bupati di Indonesia ternyata tumpang tindih, izin lokasinya sama, itu berarti tidak pakai Data kan, sampai akhirnya kasusnya berujung di pengadilan,"ujarnya.
Seberapa penting data dan PETA, Ade menjelaskan, Karena kalau sesuatu tidak berbasis data, itu resiko nya sangat besar, bahkan sesuatu apabila ternyata salah seperti izin tumpang tindih itu salah, malah Biaya nya jauh lebih mahal, " Ya biaya pengadilan dan segala macamnya, tadi ada sampai gugatan 1,7 Triliun, sebetulnya itu bisa dicegah kalau sejak awal data itu digunakan, data izin ini lokasinya ini, ketika ada izin lain jangan di lokasi yang sama, intinya jangan Sampai tumpang tindih,"jelasnya.
Masih kata Ade, Mekanisme harus sesuai, jangan sampai izin tumpang tindih terjadi, " kadang ada izin dikeluarkan sedangkan rencana tata ruangnya belum jadi, tata ruang kan berdasarkan PETA, tata ruangnya dulu bereskan, baru izin dikeluarkan berdasarkan tata ruang itu,"Ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, Badan Informasi Geospasial ingin menekankan bahwa proses perencanaan, Proses monitoring evaluasi pembangunan harus berdasarkan dengan data PETA yang baik dan benar.
Editor : ii Solihin