DPR RI Dorong Pendampingan Psikologis untuk Korban Pencabulan di Garut

GARUT, iNewsGarut.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus menjadi sorotan berbagai kalangan. Kepolisian Resor Garut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni YMU (31) dan YMA (24).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Lola Nelria Oktavia, angkat suara terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah lima tahun tersebut. Ia menilai tindakan kedua pelaku sebagai kejahatan luar biasa.
"Kasus pelecehan yang dilakukan oleh ayah dan paman korban adalah sebuah kebiadaban. Korban masih di bawah umur dan bahkan merupakan anak kandung sendiri. Ini jelas merusak masa depan sang anak," kata Lola dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Lola meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Kepolisian harus menangani kasus ini secara serius, menyeluruh, dan cepat. Pelaku harus dihukum maksimal sebagai bentuk konsekuensi hukum dan pembelajaran bagi masyarakat," ujarnya.
Selain menyoroti proses hukum, Lola juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban, termasuk pemenuhan hak-haknya serta pendampingan psikologis.
"Sebagai seorang ibu, saya mengajak semua pihak untuk memberikan pendampingan psikologis dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, khususnya terkait kesehatan dan masa depan korban," ucap Lola.
Editor : ii Solihin