Untuk Suplai barang Produk Jenis Obat Sirup Anak, Pihaknya sudah menyetop, dan untuk sementara ini mengganti dengan obat Tablet.
"Karena masyarakat sudah tau terkait maraknya Kelima Produk obat sirup yang dilarang, Kami untuk sementara mengganti dengan obat tablet,"kata Aji.
Sementara, Lia Warga Limbangan, Garut, mengaku resah dan khawatir maraknya Obat Sirup Anak yang dilarang saat ini, dirinya mengetahui dari berbagai internet, dan untuk sementara menggunakan obat tablet kalau anaknya itu Sakit.
"Yang pernah Saya gunakan itu Unibebi Cough Sirup yang saat ini masuk kedalam daftar dilarang edarnya, tapi kalau sekarang untuk sementara Saya gunakan Obat Tablet saja apabila anaknya Sakit,"ucapnya.
Diketahui Terkait dengan Hal tersebut, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, dan meminta masyarakat untuk menyetop sementara penggunaan obat sirup.
Editor : ii Solihin