"Tentu legalitas perusahaan perusahan tersebut dipertanyakan apabila benar tidak dilengkapi dengan dokumen izin operasional,"ujarnya.
Fajar menambahkan, Jelas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 yang mengatur tentang Perizinan Lingkungan.
"Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan,"jelasnya.
Diketahui Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 1 ayat 14, Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pasal 109 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Editor : ii Solihin