"Bisa jadi sebetulnya ada kasus serupa namun tak terungkap. Makanya pihak penyalur memiliki peranan sangat penting, terkait nasib tenaga kerja yang dipekerjakan. Jika pekerja sampai meninggal bagaimana?" kata Yudha.
Sebelumnya, nasib pilu yang dialami Rohimah diutarakan sang paman bernama Kamil (55), warga Kampung Cinangor. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu menyampaikan jika Rohimah malah berbalik utang pada majikannya karena kesalahan yang ia lakukan saat bekerja.
"Rohimah pernah dihujankan (dihukum berdiri di tengah hujan) karena melakukan kesalahan, belum lagi berbagai penyiksaan yang diterima lainnya," tutur Kamil beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, YK (29) dan LF (29), pasutri yang diduga menyekap dan menyiksa Rohimah di rumah mereka, Kompleks Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB. Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan kedua tersangka.
"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga berinisial R," kata Wakapolres Cimahi di Mapolres Cimahi.
Editor : ii Solihin