GARUT,iNewsgarut.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menekankan agar proses verifikasi keanggotaan parpol dilakukan sesuai regulasi. Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ipa Hapsiah Yakin, memastikan pengawasan yang dilakukan pihaknya di tahapan ini bersifat melekat.
"Pengawasan yang dilakukan Bawaslu harus sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI No 19 Tahun 2022, tentang pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024," kata Ipa Hafsiah Yakin, Selasa (1/11/2022).
Mantan Wakil Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) tahun 2016 itu menilai, proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU Garut terhadap anggota sejumlah partai politik sejauh ini telah sesuai dengan aturan.
"Yaitu sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024," ujarnya.
Terkait sejumlah metode yang dilakukan di dalam proses verifikasi, Ipa membenarkan jika petugas verifikator KPU memiliki cara untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Tentunya disana metode yang dilakukan sesuai dengan regulasi, pertama door to door sesuai dengan surat edaran No 19 Tahun 2022 di mana pengawasan yang dilakukan melekat. Kami berupaya memastikan KPU melaksanakan sesuai dengan regulasi, pertama adalah tepat waktu, yg kedua adalah metodenya," jelasnya.
Editor : ii Solihin