Diah menyebut Pelaku yang menganiaya Rohimah ini orang sakit, karena perlakuannya terhadap ART sangat tidak wajar, "dipukul, dipotong gaji, tidak manusiawi, Pasutri itu menurutnya, orang sakit, mudah-mudahan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal,"bebernya.
Diah menambahkan, selama ini P2TP2A selalu mendampingi korban kekerasan seperti ini, bukan hanya Rohimah saja, sebelumnya korban kekerasan didampingi sampai dengan menjalani kehidupan normal.
"Pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Rohimah ini mendapatkan hukuman seberat-beratnya, dan kami akan rutin datang kesini, tunggu hasilnya hari ini dari Tim Psikolog,"pungkasnya.
Diketahui Rohimah sebelumnya diduga disiksa dan disekap majikannya di Kompleks Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Ngamprah, KBB. Kasus ini terungkap setelah video berisi rekaman warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendobrak pintu rumah dengan linggis, viral di media sosial (medsos).
Adapun kedua pelaku yang merupakan pasutri berinisial YK (29) dan LF (29), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : ii Solihin