GARUT, iNewsgarut.id – Penanganan kasus pencemaran udara dari proses produksi pengolahan pakan di Kabupaten Garut terus bergulir. DPRD Kabupaten Garut langsung menggelar rapat terbatas bersama sejumlah instansi, terkait persoalan tersebut.
Dalam rapat yang digelar Kamis 17 November 2022, DPRD Kabupaten Garut melakukan pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Polres Garut dan Kodim 0611/Garut.
Pada pembahasan itu, diambil kesimpulan bahwa Dinas LH Kabupaten Garut telah melakukan uji baku mutu ambience udara. Hasil uji tes laboratorium tersebut menunjukan adanya pencemaran udara di sekitaran tempat usaha/lokasi usaha/kegiatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
"Untuk itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan terkait dan juga dalam rangka menepati berita acara hasil musyawarah/ pembahasan bersama dengan para peserta audiensi, maka diputuskan bahwa aktivitas usaha/kegiatan tersebut harus ditutup dan/atau diberhentikan, sebagai salah satu wujud menjunjung tinggi undang-undang sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah," tulis siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (18/11/2022).
Selain atas dasar amanat undang - undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, beserta peraturan pelaksananya, upaya hukum telah dilakukan oleh salah satu warga yang mewakili masyarakat sekitar, dimana laporan dari warga tersebut ditindaklanjuti melalui proses Peradilan Cepat dan telah terbit putusan pengadilan dengan No. 22/Pid.C/2022/PN Grt, tertanggal 11 Agustus 2022.
Putusan itu menetapkan 4 orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 6 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 10 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten.
Garut Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
"Oleh karena itu, saat ini langkah selanjutnya adalah menekankan/mendorong penegakan sanksi administratif berupa penertiban/paksaan pemerintah melalui/oleh dinas terkait dan OPD Satpol PP selaku penegak aturan Perda di Kabupaten Garut, sebagai salah satu wujud peran pemerintah," lanjutnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Garut Moctarul Wildan menyampaikan, selaku mitra kerja Satpol PP Komisi I berkomitmen untuk mendorong penegakan yang memang seharusnya dilakukan oleh OPD/dinas terkait.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Satpol PP, bahwa instrumen hukum yang layak ditegakan untuk menindak pelaku usaha tersebut sangatlah lengkap. Dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib memberikan sanksi," kata Wildan.
Ia menambahkan, pelaku terbukti melakukan pelanggaran/tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dalam kasus ini pencemaran udara." Hal tersebut karena sudah ada bukti lab bahwa udaranya memang tercemar, sudah ada pula putusan pengadilan yang secara jelas memutus bersalah para pelaku usaha tersebut" ungkapnya.
Semestinya, lanjut Wildan, putusan pengadilan tersebut membuat pelaku usaha tidak beroperasi. Namun kenyataanya tidak demikian.
"Saya dengar tadi sudah dilakukan tinjauan langsung/sidak ke lokasi yang dilaksanakan oleh komisi 2, Dinas LH, TNI, dan polres Garut, infonya ternyata benar sesuai dengan apa yang telah disampaikan di audiensi pada Rabu 16 November 2022 lalu, bahwa di lokasi itu baunya sangat menyengat, sampai-sampai masker pun tidak dapat menahan rasa bau tersebut," ucapnya.
Ia membenarkan bila aktivitas pembuatan pakan masih berlangsung hingga saat ini. "Sempat terlihat para pegawai di sana yang lari untuk menghindar sidak, bahkan ditemukan banyak limbah bulu ayam/bahan baku yang mungkin akan diproses," katanya.
Atas berbagai hal tersebut, Wildan mengatakan bahwa implementasi penegakan hukum di Kabupaten Garut lemah. Terbukti dari usaha/kegiatan yang jauh sebelumnya telah terjadi sekitar 2008 silam dengan beberpa kali penindakan, namun tetap saja terus beroperasi.
"Saya tidak ingin melihat pelaku usaha ini mengabaikan dan tidak menjalankan serta tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga saya berharap ada upaya paksa dari pemerintah dengan melakukan penertiban seperti merobohkan bangunan, penutupan, ditambah dengan penyegelan tempat usaha, yang encananya akan dilakukan oleh Satpol PP di lokasi tersebut dalam waktu segera," pungkasnya.
Editor : ii Solihin