KPU Garut Terbitkan Perubahan tentang Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis CAT Calon PPK
Sabtu, 10 Desember 2022 | 10:03 WIB

Selanjutnya, pada huruf e) disebutkan: apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.
Setelah pengumuman ini, sesuai Juknis 476, masyarakat masih dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK KPU Kabupaten Garut. Karena masa tanggapan masyarakat ini dijadwalkan dari tanggal 2 hingga 10 Desember 2022, Pukul 23.59 WIB.
Editor : ii Solihin