get app
inews
Aa Read Next : Dapat Mobil Maskara Pemdes Cinta Garut Gelar Syukuran

Kejari Garut Bidik Desa di Limbangan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Hotmix Jalan

Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:03 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Garut Menggelar Press Release Dalam Rangka Transparasi Kinerja. Foto (Hendrik Prima)

GARUT, iNewsGarut.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti menyebut pihaknya saat ini masih mempunyai Pekerjaan Rumah (PR), salah satunya penyidikan Tahun 2018 di Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahap II Penggunaan kegiatan Hotmix Jalan.

Hal itu Ia ungkapkan saat memimpin press release Kejaksaan Negeri Garut dalam rangka transparansi Kinerja periode Januari -Desember Tahun 2022 bertempat di Aula Kejaksaan setempat. Kamis (29/12/2022).

"PR kami juga untuk penyidikan Tahun 2018 di Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Garut, terkait dugaan Korupsi dana desa tahap II Penggunaan kegiatan Hotmix Jalan,"ungkap Neva.

Selain Desa Cigagade, Dikatakannya, Pihaknya pun saat ini masih mempunyai beberapa pekerjaan Rumah (PR) lainnya di bidang Pidana Khusus (Pidsus) ada tunggakan penyelidikan, yakni dugaan mark up penyimpangan APBDes 2015 di Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu.

"Tunggakan penyelidikan di Desa Margalaksana, yakni dugaan Mark penyimpangan APBDes Tahun 2015, ini kita masih lead,"ujarnya.

Pekerjaan Rumah lainnya, Jelas Neva, penyidikan kasus di Tahun 2015-2019 Anggota DPRD Garut terkait pelaksanaan reses, "kami masih berproses untuk penambahan data dan bukti dukung lainnya, karena ini melibatkan banyak saksi-saksi, janji Saya mudah-mudahan tahun depan sudah bisa diselesaikan,"jelasnya.

Neva menuturkan, ada juga penyidikan lainnya terkait dengan dugaan korupsi Dana dari Kementrian Desa yang dikelola untuk kawasan pedesaan oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Tri Mitra Abadi Desa Bayongbong, Garut.

"Jadi secara keseluruhan Pekerjaan Rumah (PR) dari Kejaksaan Garut ada 4 Perkara tindak pidana khusus (Tipidsus) yang masih dalam tahap penyidikan, dan 3 perkara yang masih dalam tahap pendalaman,"imbuhnya.

Dalam refleksi akhir tahun 2022, Kejaksaan Negeri Garut (Kejari) pada Perkara Tindak Pidana Khusus mendapatkan uang pengganti Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp.629 Juta, Denda Tipikor sebesar Rp.300 juta, dan Sitaan dari hasil korupsi selama satu Tahun sebesar Rp.100 juta, total PNBP Pidsus Sebesar Rp.1 Miliar 110 Juta, sementara pengembalian keuangan Negara Sebesar Rp.426 Juta.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut