get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Kapolres Garut Lakukan Langkah Diversi Anak di Bawah Umur yang Terlibat Geng Motor

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:03 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menyantuni anak yang terlibat Geng Motor. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro bekerja sama dengan BAPAS memanggil orang tua dan guru pada anak-anak di bawah umur yang terlibat Anggota Geng Motor. Diketahui Polres Garut telah mengamankan 17 orang gerombolan motor yang Videonya Viral beberapa waktu lalu.

Dari ke 17 orang itu, 11 orang merupakan pelajar SMP/SMA, dan 5 orang Dewasa, serta 1 Orang terbukti melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, pemanggilan orang tua dan guru ini adalah rangkaian kejadian kemarin dimana gerombolan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat Garut, "kita telah memilah dan melakukan penyelidikan, dimana yang cukup umur kita lakukan penyidikan sampai tuntas, sedangkan yang tidak cukup umur kami lakukan pembinaan dengan BAPAS,"ungkapnya. Saat ditemui Wartawan di Mapolres Garut. Kamis (12/1/2023).

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut