GARUT, iNewsGarut.id – Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro bekerja sama dengan BAPAS memanggil orang tua dan guru pada anak-anak di bawah umur yang terlibat Anggota Geng Motor. Diketahui Polres Garut telah mengamankan 17 orang gerombolan motor yang Videonya Viral beberapa waktu lalu.
Dari ke 17 orang itu, 11 orang merupakan pelajar SMP/SMA, dan 5 orang Dewasa, serta 1 Orang terbukti melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, pemanggilan orang tua dan guru ini adalah rangkaian kejadian kemarin dimana gerombolan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat Garut, "kita telah memilah dan melakukan penyelidikan, dimana yang cukup umur kita lakukan penyidikan sampai tuntas, sedangkan yang tidak cukup umur kami lakukan pembinaan dengan BAPAS,"ungkapnya. Saat ditemui Wartawan di Mapolres Garut. Kamis (12/1/2023).
Editor : ii Solihin