Kepala Subsi bimbingan Klien anak BAPAS Kelas II, Rustikawati, mengatakan, dari hasil Diversi ini anak yang terlibat gerombolan motor bisa dikembalikan pada orang tuanya, dengan pertimbangan anak masih wajib mengikuti pendidikan selama 9 tahun.
"anak-anak ini kami kembalikan ke orangtuanya, dengan pertimbangan anak masih mengikuti pendidikan selama 9 tahun, dan sebaik-baiknya pendidikan yakni dari orang tua,"terangnya.
Dari hasil Diversi, imbuhnya, Pihaknya masih melakukan pengawasan pada anak-anak tersebut, "nanti kita akan melakukan penyuluhan -penyuluhan hukum, baik ke sekolah, lingkungan, dengan bekerjasama dengan aparat setempat, dan pengawasan selama 3 bulan ke tempat tinggal mereka,"pungkasnya.
Diketahui ke 11 anak tersebut, mereka terlibat dalam video gerombolan bermotor di kawasan Bundaran Suci dan Jalan Raya Ahmad Yani Timur - Karangpawitan beberapa waktu lalu, dan videonya viral di platform berbagai media sosial.
Editor : ii Solihin