get app
inews
Aa Text
Read Next : Logistik Pilkada 2024 ke 42 Kecamatan Mulai Didistribusikan KPU Garut

Ratusan Peserta Dari 4 Kecamatan di Garut Ikuti Test Seleksi Wawancara PPS

Rabu, 18 Januari 2023 | 21:39 WIB
header img
Peserta Seleksi saat mengikuti Tes seleksi wawancara PPS. Foto iNewsgarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Sebanyak 381 peserta dari 4 Kecamatan di Kabupaten Garut, yakni kecamatan Limbangan, Selaawi, Kersamanah, dan Malangbong, mengikuti test seleksi wawancara Panitia pemungutan suara (PPS) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Garut. Tes seleksi bertempat di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Rabu (18/1/2023).

Komisioner perencanaan data dan informasi KPU Garut, Ujang Mutaqin, mengatakan, untuk hari ini di Garut utara ada 4 Kecamatan, yakni Malangbong, Selaawi, Kersamanah, dan Limbangan, peserta nya ada sekitar 381 orang, "ada 381 orang dari 4 Kecamatan yang mengikuti test seleksi wawancara PPS hari ini,"ungkapnya.

Dikatakan Ujang, sesuai dengan aturan putusan KPU RI 534 yaitu 3 kali kebutuhan per Desa, "ada yang 9 orang per Desa, ada juga yang 8 orang, bahkan ada yang lebih, asalkan nilainya sama dengan nilai terakhir, jadi jumlahnya yang wawancara hari ini ada 381 peserta,"ujarnya.

Adapun Klasifikasi sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan, Ujang menjelaskan, klasifikasi yang dinilai sesuai dengan putusan 354 halaman 18 huruf (A) itu ada 4 klasifikasi, " pertama dari wawasan kepemiluan, kedua, komitmen yang mencakup integritas, loyalitas, profesionalitas calon PPS itu sendiri, bagaimana dulu di KPPS, Bagaimana partisipasinya, strategi nya,"jelasnya.

Sambung Ujang, terus yang ketiga adalah rekam jejak, "artinya pengalamannya bagaimana, pendidikan nya apa, pekerjaan sehari-hari nya apa, sehingga nanti munculah integritas dari calon PPS,"sambungnya.

Klasifikasi yang terakhir, imbuhnya, ke empat yaitu tanggapan masyarakat, "artinya ketika ada tanggapan dari masyarakat bahwa calon PPS yang lulus CAT ini aktif di PKH itu tidak boleh, juga terdaftar di sipol itu tidak boleh, nantinya kami akan tindaklanjuti, ataupun hal lainnya yang mempengaruhi calon tersebut tidak layak jadi PPS, itu mungkin terkait klasifikasi atau kelayakan menjadi PPS,"imbuhnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut