JAKARTA, iNewsGarut.id – 26 napi Konghucu dapat Remisi, dan 1 langsung bebas pada Imlek tahun 2023. Kemenkumham RI melalui direktorat jenderal (Dirjen) permasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) khusus itu, dalam rangka Imlek yang jatuh pada hari Minggu (21/1/2023).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi, lantaran para napi telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 9 orang. Disusul Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana dan Banten sebanyak 3 narapidana.
"Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi,Jawa Timur, dan Sumatera Utara," ucap Rika, Minggu, (22/1/2023).
Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14,79 juta.
“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujar Rika.
Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian Remisi ini warga binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tuturnya.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana 226.514 yaitu, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.
Editor : ii Solihin