get app
inews
Aa Text
Read Next : Poltekesos Dukung Adat Tarawangsa Sumedang Jadi Alat Ketahanan Sosial

Pelaku Penusukan di Sumedang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 02 Februari 2023 | 15:55 WIB
header img
Konferensi pers Polres Sumedang Tindak Pidana Penganiayaan. Foto (ist)

SUMEDANG, iNewsGarut.id – Polres Sumedang berhasil menangkap Seorang pelaku yang melakukan tindak penganiayaan yang terjadi di Jalan Anggrek Sumedang, Jawa Barat. Dilaporkan penganiayaan itu terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun polisi berhasil menangkap Pelaku.

Pelaku berinisial HN alias PENYOK (26), warga lingkungan Lembur Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

"Tersangka yang berhasil kita amankan satu orang. Pelaku kita amankan pada saat itu juga (26/1/2023) pukul 01.00 WIB, setelah mencoba lari setelah melakukan penikaman terhadap korban" ungkap Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan kepada wartawan saat memimpin Konferensi pers di Mapolres Setempat. Kamis (2/2/2023).

Dari kejadian tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu potong jaket sweater warna hitam, satu potong kaos warna hijau loreng terdapat bercak darah, satu potong jaket parasut warna abu – abu, satu potong jaket Bomber warna hitam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

Saat ditanya terkait dengan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Mika Ruhenda (36) dan Agus Rohman (35), Indra menjelaskan, bahwa hal tersebut terjadi karena pelaku merasa tersinggung diteriaki korban saat mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di jalan angkrek, Sumedang.

"Setelah diteriaki korban, pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcok mulut yang berakhir pada penganiayaan terhadap korban.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku lari ke gang dan membuang pisau lipat di sungai, kemudian pelaku berhasil ditangkap warga dan kebetulan melintas patrol Polres Sumedang" imbuhnya.

Indra menyebut atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Sumedang dan terancam Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun Penjara. "ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkas Indra.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut