Diman menyebut, ada 6 perkara yang belum ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut, diantaranya yakni, seperti korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), dana SKPD, dan hal-hal yang lainnya.
"6 perkara yang belum ditangani, dana BOS, dana SKPD, dan lainnya, juga termasuk kasus BOP dan Reses DPRD Garut harus dibereskan,"sebutnya.
Dikatakannya, Pihaknya tidak semena-mena melakukan aksi unjuk rasa ini, bersama beberapa mahasiswa yang tergabung di dalam Trisula Plus sudah mengkaji terlebih dahulu tentang kasus yang memang harus dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Garut.
"Kami sudah mengkaji terlebih dahulu hal-hal yang perlu di diskusikan dengan kejaksaan negeri Garut, kami tidak semena-mena melakukan aksi unjuk rasa ini, semua sudah dikaji bersama dengan rekan-rekan mahasiswa dan OKP lainnya,"pungkasnya.
Pantauan iNewsgarut.id, mahasiswa sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang sedang berjaga di pagar pintu masuk Kejaksaan Negeri Garut, namun hal itu dapat diredam, aksi unjuk rasa pun sampai dengan akhir berjalan aman.
Editor : ii Solihin